Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
938/Pdt.P/2026/PA.TA 1.MUNTOLIP BIN MUSIJAN
2.SITI KAMIMAH BINTI TUKIJAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 938/Pdt.P/2026/PA.TA
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUNTOLIP BIN MUSIJAN
2SITI KAMIMAH BINTI TUKIJAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan merubah nama Pemohon I MUNTOLIB  BIN MUSIDJAN dan Pemohon II bernama KAMIMAH BINTI TUKIDJAN yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 328/40/XI/1983 tanggal 23 November 1983 tersebut diatas menjadi nama yang sebenarnya dari Nama Pemohon I yaitu : MUNTOLIB  BIN MUSIJAN dan Pemohon II bernama yaitu : SITI KAMIMAH BINTI TUKIJAN ;
  3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon menurut hukum yang berlaku.

SUBSIDER  :

Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak