Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
723/Pdt.G/2024/PA.TA TEKAD PRAWORO bin CUKUP alias TJUKUP PATOYAH binti TOIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 723/Pdt.G/2024/PA.TA
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TEKAD PRAWORO bin CUKUP alias TJUKUP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oyik Rudi Hidayat, SH dan H. Suyatno, S.H.TEKAD PRAWORO bin CUKUP alias TJUKUP
Tergugat
NoNama
1PATOYAH binti TOIMIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SRIKAM ABDULLAH S.H. M.H. dan ZUHROTUR ROFIQATIN, S.H., M.H.PATOYAH binti TOIMIN
Petitum
  1. Menyatakan bahwa terhadap harta waris (harta peninggalan almarhum Cukup alias Tjukup bin Tomo sebagaimana petitum 2 dan petitum 3 Penggugat berhak atas wasiyat wajibah sebesar 1/3 (bagian) dan sisanya akan dibagi waris oleh Para Tergugat sesuai hukum.
  2. Menghukum Tergugat , Turut Tergugat  dan siapapun juga untuk menyerahkan secara sukarela tanah sebagaimana obyek sengketa  dimaksud kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa hak apapun juga. Dan jika tidak mau menyerahkan kepada  Penggugat, maka Penggugat dapat minta kepada juru sita Pengadilan Agama Tulungagung dan dibantu aparat kepolisian yang berwenang untuk melakukan eksekusi sesuai hukum. Dan selanjutnya jika obyek waris tidak bisa dibagi secara natura maka mengijinkan Juru sita Pengadilan untuk melelang obyek sengketa dimaksud sesuai hukum dan menyerahkan hasil penjualannya kepada Penggugat dan Para Tergugat sesuai haknya masing-masing setelah dikurangi beaya yang patut sesuai hukum..
  3. Menyatakan segala surat dan bukti peralihan dan kepemilikan hak atas tanah yang tidak sesuai putusan ini batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Putusan ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbar bij vorrad.  
  4. Membebankan biaya menurut hukum, --------------------------

Atau :--Dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya .-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak