Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
941/Pdt.P/2026/PA.TA 1.BAGAS ADITIYA PRATAMA BIN SA'IM WIYONO
2.LIA DWI ASSARI BINTI LAMIRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 941/Pdt.P/2026/PA.TA
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAGAS ADITIYA PRATAMA BIN SA'IM WIYONO
2LIA DWI ASSARI BINTI LAMIRAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan merubah nama Pemohon II LIA DWI AZARI BINTI LAMIRIN yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 3504121012023017 tanggal 30 Januari 2023 tersebut diatas menjadi nama yang sebenarnya dari Pemohon Il yaitu : LIA DWI ASSARI BINTI LAMIRAN;
  3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon menurut hukum yang berlaku.

SUBSIDER  :

Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak