Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
939/Pdt.P/2026/PA.TA JITO SAIFUDIN BIN LASIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Identitas Putusan dan Akta Cerai
Nomor Perkara 939/Pdt.P/2026/PA.TA
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JITO SAIFUDIN BIN LASIDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama SUJITO SAIFUDIN BIN LASIDI pada Akta Cerai Nomor: 533/Pdt.G/2026/PA.TA tanggal 16 April 2026 yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Tulungagung dibetulkan dengan nama yang benar menjadi JITO SAIFUDIN BIN LASIDI;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk melakukan pembetulan atas nama Pemohon dari Akta Cerai tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUSIDER :

 apabila pengadilan berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak